Kemenkeu: Rencana PPN Sembako dan Pendidikan Masih Akan Dibahas Bersama DPR

Kemenkeu: Rencana PPN Sembako dan Pendidikan Masih Akan Dibahas Bersama DPR Kemenkeu: Rencana PPN Sembako dan Pendidikan Masih Akan Dibahas Bersama DPR

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako bersama jasa pendidikan masih akan dibahas bersama DPR RI jadi bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum bersama Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Rencana ini buat dibahas lebih lanjut bersama DPR beserta tentunya buat mendengarkan maberkenann daripada seluruh pemangku kebermaknaan,” demikian kejelasan resmi DJP Kemenkeu dempet Jakarta, Rabu (16/6).

Kemenkeu menyebutkan magemarn pemangku keberhargaan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih tidak sombong beserta adil atas tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.

Kemudian, kebijakan ini disusun bagaikan upaya pemerintah terdalam meningkatkan kontribusi kelompok bahwa mampu dengan kompensasi dan subsidi bahwa lebih tepat sasaran.

Kemenkeu menjelaskan poin-poin bermakna usulan perubahan RUU KUP antara antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran beserta akan meluak distorsi beserta penerapan multitarif.

Penerapan multitarif dilakukan lewat mengenakan tarif PPN yang lebih aib daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berprobokseran menengah ke bawah.

Sementara menjumpai tarif PPN yang lebih maju daripada tarif global menjumpai barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berproKotakeran maju.

“Bahkan untuk jenis barang tertentu hendak dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulisnya.

Kemenkeu memastikan saat ini pemerintah sedang fokus menanggulangi COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya kepada melindungi masyarakat dan menolong dunia taktik.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi balasan pandemi pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dekat antaranya usulan perubahan pengaturan PPN ini,” tulisnya. (Antara)